Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Razia Balap Liar di Porong Sidoarjo, Ratusan Remaja dan 232 Motor Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

73 Pelaku Balap Liar Didenda Rp3 Juta oleh PN Situbondo

Jumat, 27 Februari 2026 - 21:07:00 WIB
73 Pelaku Balap Liar Didenda Rp3 Juta oleh PN Situbondo
Sejumlah sepeda motor yang digunakan untuk balap liar disita polisi. (Foto: Sugeng).
Advertisement . Scroll to see content

"Pertimbangan hakim bahwa balap liar ini meresahkan masyarakat dan mengancam keselamatan jiwa pelaku dan juga orang lain," ucapnya.

Meski sebagian pelaku menyatakan keberatan, pengadilan tetap pada putusannya. Sanksi maksimal ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada pembalap, tetapi juga kepada para penonton yang kerap memicu terjadinya balap liar.

Dukungan terhadap putusan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya disampaikan Iskandar, Ketua Forum Komunikasi Ketua RT dan RW Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. 

Dia menilai langkah pengadilan sudah tepat karena aksi balap liar dinilai sangat mengganggu ketertiban, khususnya di Jalan Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, yang kerap dijadikan lokasi balapan.

"Kami tentu mendukung putusan dari Pengadilan memutuskan denda sebesar Rp3 juta bagi pelaku balap liar, hal ini diharapkan bisa jadi efek jera karena dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, seperti contohnya di jalan Basuki Rahmad Kelurahan Mimbaan yang kerap jadi tempat balap liar, " ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut