Abaikan Protokol Covid-19, Tempat Karaoke di Surabaya Ditutup Paksa
“Karena itu, petugas langsung memberikan sanksi tilang dengan menyita KTP (Kartu Tanda Penduduk) kepada pengujung tersebut. Ada tujuh pengunjung yang KTP-nya kami sita,” katanya.
Selain tujuh orang itu, pihaknya juga menemukan empat orang yang tidak menggunakan masker serta tidak membawa identitas. Mereka selanjutnya diamankan ke Kantor Satpol PP.
“Kita cek mereka apakah warga Surabaya atau dari luar. Kalau warga dari luar keperluannya apa,” ujarnya.
Pieter mengatakan, tempat karaoke tersebut akan ditutup hingga pihak manajemen melengkapi semua persyaratan sesuai protokol Covid-19.
“Kami memberikan waktu dua hingga tiga hari ke depan untuk melengkapi. Kalau besok sudah lengkap, boleh buka. Tentunya kita cek dulu,” katanya.
Diketahui, sejak Perwali No 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru keluar. Sejumlah tempat hiburan di Surabaya mulai beroperas, namun, mereka tetap harus menerapkan protokol Covid-19.
Editor: Ihya Ulumuddin