Aksinya Tepergok, Maling Motor di Bangkalan Diikat dan Diamuk Warga
Selasa, 06 Oktober 2026 - 20:01:00 WIB
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan, warga berhasil menangkap MR sebelum polisi tiba di lokasi. Petugas yang datang kemudian langsung mengamankan pelaku agar tidak kembali menjadi sasaran amukan massa.
"Tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan juga anggota Polsek Kwanyar datang untuk mengamankan pelaku yang sudah diamankan massa dari amukan massa. Kemudian pelaku berhasil kita amankan dan kita bawa ke Puskesmas," ujar Ipda Agung.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kurnia Illahi