Ayat ini menggambarkan tentang apa saja yang boleh dilakukan pada malam hari sebelum terbitnya fajar, yaitu makan dan minum. Sehingga pengertian terbaliknya adalah makan dan minum merupakan hal yang terlarang dilakukan ketika sudah masuk waktu fajar.
Ayat ini juga sekaligus menjadi penegasan tentang batas kapan dimulainya puasa, yaitu terbitnya fajar. Bukan selesainya adzan yang dikumandangkan oleh muadzdzin, sebagaimana yang seringkali dipahami secara keliru oleh sebagian kalangan.
Apakah Merokok Membatalkan Puasa
Dilansir dari buku Puasa (syarat rukun, yang membatalkan) karangan Direktur Rumah Fiqih Indonesia Uztaz Ahmad Sarwat MA, seluruh ulama sepakat bahwa merokok atau menghisap rokok membatalkan puasa.
Alasannya karena merokok sama dengan makan atau minum. Namun mereka sepakat bahwa asap rokok terhisap asalkan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan.
Hal sama diungkapkan Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Muhammad Saiyid Mahadhir MA. Dia mengatakan, para ulama bersepakat bahwa merokok membatalkan puasa. Ulama Syafi'iyah, Syekh Sulaiman menjelaskan, salah satu benda yang bisa membatalkan puasa adalah asap dalam hal ini asap rokok yang masyhur di kalangan masyarakat.