Bapak di Malang 7 Tahun Setubuhi Anak Tiri, Modus untuk Ritual Awet Muda
Tersangka juga mengaku sudah tujuh kali menyetubuhi anak tirinya dengan dalih agar awet muda. Tersangka juga mengancam akan membunuh ibu korban jika menceritakan aksi bejatnya.
“Perbuatan tersebut sudah dilakukan tujuh kali. Alasan tersangka ingin awet muda sehingga harus menyetubuhi anak,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kata Yulistiana, tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepada penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka yang bekerja sebagai tukang pijat ini berdalih aksi bejatnya dengan menyetubuhi anak tirinya itu lantaran melakukan ritual agar awet muda. “Supaya awet muda saja,” ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki