Bebas Murni dari Kasus Prostitusi, Vanessa Angel: Terima Kasih, Alhamdulillah
SURABAYA, iNews.id – Artis Vanessa Andzania alias Vanessa Angel resmi keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (30/6/2019).
Mantan terpidana pendistribusian foto asusila itu sebelumnya mendekam di rutan tersebut selama lima bulan sejak akhir Januari 2019.
Vanessa keluar dari dalam Rutan Medaeng sekira pukul 08.00 WIB. Dia keluar dengan busana putih tulang. Begitu keluar, Vanessa langsung memeluk tantenya, Reni Setiawan, teman-temannya, dan pengacaranya, Milano Lubis.
Namun, momen keluarnya aktris FTV itu diwarnai kericuhan dan aksi saling dorong antara pengawal atau bodyguard dengan awak media. Penyebabnya ialah aksi over pengawal yang menempel ketat Vanessa dan rombongan.
Para awak media yang sejak awal berupaya untuk meminta komentar Vanessa sekeluar dari Rutan Medaeng tidak maksimal. Vanessa hanya sempat mengucapkan terima kasih dan alhamdulillah. “Terima kasih ya, alhamdulillah,” ucapnya.
Pengacara Milano Lubis juga tak bisa berbuat banyak. Dia hanya bilang, "Nanti, nanti, nanti sore kita kasih kesempatan," ucap Milano.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Teguh Pambudi mengatakan, Vanessa Angel hari ini bebas murni dan sudah selesai menjalani masa hukuman.
“Hari ini, Minggu, 30 Juni 2019, Vanessa Angel sudah selesai menjalani pidana atas putusan majelis hakim dan sudah dieksekusi oleh jaksa. Hari ini sudah menjadi manusia bebas seperti kita semua. Bebas murni tidak ada kewajiban wajib lapor,” katanya.
Sebelum keluar dari Rutan, Vanessa diberi kesempatan untuk menyapa para warga binaan lain untuk berpamitan dan saling bermaaf-maafan.
"Kalau ada salah kata dan salah sikap sama warga binaan lain, saya beri kesempatan kepada mereka setelah buka kamar untuk saling maaf-maafan," kata dia.
Diketahui, Vanessa terjerat masalah hukum setelah digerebek polisi saat melakoni transaksi kencan dengan seorang pria bernama Rian Subroto di Hotel Vasa Surabaya, Jawa Timur, pada 5 Januari 2019 lalu. Oleh majelis hakim, dia dinyatakan terbukti menyebarkan foto asusila melalui muncikari jaringan prostitusi online dengan perangkat elektronik.
Hakim menghukum Vanessa lima bulan penjara. Dipotong masa tahanan, dia bisa menghirup bebas beberapa hari setelah putusan pengadilan. Tiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Winindya, sudah diputus dan keluar lebih dulu dari Rutan Medaeng.
Editor: Kastolani Marzuki