Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beredar Pupuk Diduga Ilegal di Tulungagung, 1 Orang Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Bejat, Ayah di Tulungagung 6 Tahun Cabuli Anak Tiri

Minggu, 03 Januari 2021 - 23:04:00 WIB
Bejat, Ayah di Tulungagung 6 Tahun Cabuli Anak Tiri
Ilustrasi pencabulan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TULUNGAGUNG, iNews.id – Aksi bejat dilakukan HS (35) warga Desa Pakel, Kabupaten Tulungagung. Selama enam tahun, HS diduga mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengadukan kasus yang dialaminya ke ayah kandung dan melaporkan perbuatan HS ke polisi. 

"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Pujiarsih, Minggu (3/1/2021). 

Dia mengungkapkan, perbuatan bejat HS terhadap anak tirinya itu berlangsung mulai tahun 2014. Saat itu korban berusia 13 tahun. 

Peristiwa terjadi saat korban masih setahun berstatus anak tiri pelaku. "Karena pernikahan pertama gagal, pada tahun 2013 ibu korban menikah dengan pelaku," kata Retno. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut