Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga
Saat ini penyidik sedang mendalami kasus tersebut dengan menjerat pelaku menggunakan pasal pencabulan terhadap anak.
“Ancaman hukuman yang menanti tersangka maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak,” kata Bambang.
Dia menegaskan perkara ini menjadi perhatian serius aparat.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan anak sebagai korban. Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan proses penyidikan masih berjalan,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat penanganan perkara. Korban pun mendapatkan pendampingan psikologis untuk mengurangi trauma.
“Kami pastikan penanganan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Korban juga mendapat pendampingan untuk menjaga kondisi psikologisnya,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw