Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Sumsel Bongkar Dalang Kerusuhan Palembang-OKU, Berawal dari Ajakan di Medsos
Advertisement . Scroll to see content

Brosur Kampanye Hitam Bergambar Mantan Bupati MKP Beredar di Mojokerto 

Senin, 07 Desember 2020 - 09:23:00 WIB
Brosur Kampanye Hitam Bergambar Mantan Bupati MKP Beredar di Mojokerto 
Potongan brosur berisi kampanye hitam yang beredar luas di Mojokerto jelang coblosan. (Foto: iNews.id/Sholahudin)
Advertisement . Scroll to see content

Atas temuan itu, dua perempuan tersebut ditangkap warga dan digiring ke kantor polisi untuk diamankan karena dianggap meresahkan. “Kapolsek Gedeg lalu berkoordinasi dengan Bawaslu sekitar pukul 02.00 WIB dan akhirnya melepaskan keduanya. Kami juga sudah mengamankan brosur sebanyak 10 lembar sebagai bukti,” katanya. 

Dody mengatakan pengamanan dua perempuan tersebut atas inisiatif warga dan kepolisian. Tujuannya agar tidak ada tindakan anarkistis dari warga. “Jadi tidak ada penahanan dan sudah dipulangkan,” ujarnya. 

Sementara itu, sekitar pukul 18.30 WIB Tim Paslon nomor satu mencari informasi keberadaan tiga pemuda yang menyebarkan brosur tersebut. Lalu, sekitar pukul 21.15 WIB penyebar (terlapor) dibawa ke Kantor Bawaslu bersama barang bukti sebanyak 45 sampai 50 brosur yang belum sempat disebarkan.

“Yang kedua di desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo. Jumlah total brosur yang ada perkiraan antara 45 sampai 50 lembar ditemukan sebagai barang bukti,” katanya.

Atas temuan ini, pihaknya mendorong tim paslon yang merasa dirugikan untuk melapor. Sebab, Bawaslu mempunyai sistem mekanisme penanganan terkait pelanggaran-pelanggaran selama masa kampanye.

Proses penanganan harus dilakukan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 bahwa semenjak laporan itu dibuat setelah dua hari setelahnya diregister. Usai teregister, satu kali 24 jam kemudian harus dilakukan pembahasan satu oleh sentra Gakkumdu dengan beranggotakan bawaslu, kepolisian dan kejaksaan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut