Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bakar Rumah dan Curi Emas Hakim PN Medan, Mantan Sopir Divonis 6 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:09:00 WIB
Curi Tas Isi Uang Rp5.000, Pemuda Bangkalan Divonis 4 Bulan Penjara
Terdakwa pencurian tas berisi uang Rp5.000 divonis empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa hukum terdakwa, Samuel Budi Takalapeta mengatakan, kliennya menerima vonis majelis hakim dan bersiap menghirup udara bebas dalam waktu dekat.

Masa pidana empat bulan penjara tersebut akan dipotong sepenuhnya dengan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa. Dengan demikian, M Syifak dijadwalkan resmi bebas dari tahanan pada 12 Agustus 2026 mendatang.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut