Demo Tuntut Papua Merdeka di Malang Berakhir Ricuh, Mahasiswa dan Polisi Terluka
Sebagaimana disampaikan peserta aksi dalam orasinya, mereka menuntut referendum. Masa mendesak pemerintah Indonesia memberikan kebebasan bagi rakyat Papua untuk menentukan sendiri nasibnya. “Pemerintah Indonesia telah melanggar pasal 18 dalam Newyork Agreement pada 15 Agustus 1962 silam,” kata salah satu pengunjuk rasa.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri mengatakan, keributan antara mahasiswa peserta aksi dan warga sudah bisa diredam. Namun, Asfuri mengakui ada sejumlah korban akibat keributan itu, baik dari kalangan warga, mahasiswa maupun aparat.
“(Keributan) sudah bisa diredam. Mereka yang terluka juga langsung dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan,” katanya.
Untuk menghindari keributan lebih luas, Asfuri mengatakan telah membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa AMP tersebut. Apalagi, demonstrasi tersebut juga menjurus pada disintegrasi bangsa. “Demo ini mengancam persatuan Indonesia. Karena itu kami bubarkan,” katanya.
Editor: Maria Christina