Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Teror Molotov 2 Pos Polisi di Surabaya, Pelaku Sakit Hati Ditilang
Advertisement . Scroll to see content

Dibebaskan, Vanessa Angel dan Avrillya Tetap Dikenai Wajib Lapor

Minggu, 06 Januari 2019 - 18:03:00 WIB
Dibebaskan, Vanessa Angel dan Avrillya Tetap Dikenai Wajib Lapor
Artis Vanessa Angel saat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019). (Foto: iNews.id/Ihya' Ulumuddin)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) akhirnya melepaskan artis Vanessa Angel, Minggu (6/1/2019). Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 24 jam, Vanessa dianggap tidak bersalah. Dia pun hanya berstatus sebagai saksi korban.

“VA (Vanessa Anggel) hanya saksi korban. Sehingga hari ini kami lepaskan,” kata Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi, Minggu (6/1/2019).

Tak hanya Vanessa, Avrillya Shaqqila juga berstatus sama. Keduanya dianggap sebagai korban dalam kasus ini. Kendati demikian, artis dan model ini tetap dikenakan wajib lapor. “Karena tidak bersalah, VA dan AS tidak kami tahan,” katanya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, kedatangan VA dan AS ke Surabaya bukanlah inisiatif sendiri. Melainkan atas permintaan mucikari. “Jadi mereka ini hanya korban yang didatangkan,” katanya.


Seperti diketahui, Sabtu (5/1/2019) kemarin, Vanessa dan Avrillya diamankan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah hotel di Surabaya. Keduanya diamankan lantaran terlibat kasus prostitusi online.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut