Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, DPRD Jombang Turun Tangan
Advertisement . Scroll to see content

Dipanggil DPRD, Bank Jombang Sebut Nenek Ngatini 15 Kali Pinjam Uang hingga Rp100 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 18:30:00 WIB
Dipanggil DPRD, Bank Jombang Sebut Nenek Ngatini 15 Kali Pinjam Uang hingga Rp100 Juta
Direksi Bank Jombang saat audiensi dengan DPRD terkait kasus utang Nenek Ngatini yang diklaim membengkak. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang akhirnya memanggil jajaran direksi Bank Jombang, menyusul viralnya kasus utang nenek penjual labu yang diduga membengkak drastis. Berdasarkan aduan, utang yang semula diakui hanya ratusan ribu rupiah berubah menjadi puluhan juta rupiah.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihak DPRD sempat meminta Bank Jombang untuk menunjukkan bukti dokumen transaksi keuangan milik nasabah bersangkutan. Namun, bank milik pemerintah daerah (BUMD) tersebut menolak permintaan dewan dengan dalih menjaga kerahasiaan perbankan. 

Pemanggilan oleh Komisi B DPRD Jombang ini merupakan buntut dari keluhan Ngatini (69), lansia penjual labu. Dia mengaku terkejut lantaran nilai utangnya di bank membengkak dari Rp500.000 menjadi Rp70 juta. 

Merespons tudingan tersebut, Direktur Utama Bank Jombang, Afandi Nugroho, membantah pengakuan Ngatini. Di hadapan anggota Dewan, pihak manajemen membeberkan data sebaliknya. 

"Berdasarkan catatan kami, yang bersangkutan (Ngatini) justru sudah 15 kali mengajukan kredit ke Bank Jombang dengan nilai yang bervariasi. Bahkan, nilai total kredit terakhirnya mencapai lebih dari Rp100 juta," ujar Afandi Nugroho saat memberikan klarifikasi di hadapan Komisi B, Jumat (10/7/2026).

Meski demikian, pihak Bank Jombang menyatakan ingin menyelesaikan polemik ini secara damai. Mereka berharap Ngatini bersedia mencabut laporan yang telah dilayangkannya ke pihak kepolisian dan menyelesaikan sengketa ini lewat jalur kekeluargaan.

Sebagai kompensasi, Bank Jombang menjanjikan akan membebaskan Ngatini dari segala denda dan bunga, serta membatalkan rencana eksekusi penyitaan aset tanah miliknya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut