Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pura-Pura Mengamen Terekam CCTV, Maling Motor di Mojokerto Ditangkap Warga
Advertisement . Scroll to see content

Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera

Kamis, 06 Agustus 2026 - 12:12:00 WIB
Dramatis! Detik-Detik Penangkapan Maling Motor di Pinggir Jalan Bangkalan Terekam Kamera
Tim Macan Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pelaku curanmor di Jalan Akses Suramadu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Foto: Tangkapan layar video).
Advertisement . Scroll to see content

BANGKALAN, iNews.id – Tim Macan Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Akses Suramadu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Penangkapan berlangsung dramatis karena kedua pelaku sempat melawan hingga mengundang perhatian warga.

Detik-detik penangkapan tersebut terekam kamera handphone (HP) petugas. Saat hendak ditangkap, kedua pelaku sedang duduk di atas sepeda motor di sekitar lokasi. Sejumlah warga yang melihat penyergapan sempat mendekat karena mengira terjadi penganiayaan. 

Setelah mengetahui yang ditangkap merupakan pelaku curanmor, warga membubarkan diri dan memberi ruang kepada polisi. Setelah berhasil diborgol, kedua pelaku langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan.

Kasus ini bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di area parkir SPBU Suramadu saat beristirahat di beranda musala. 

Aksi pencurian tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Korban sempat memergoki dan mengejar pelaku, namun gagal menangkapnya.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor di 11 lokasi berbeda. Tidak hanya di wilayah Bangkalan, mereka juga beraksi di sejumlah daerah di luar Pulau Madura.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan pelaku yang kembali berada di kawasan SPBU Suramadu.

"Kronologi penangkapannya ketika terduga pelaku tersebut, kami mendapatkan informasi sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan bahwa yang bersangkutan sedang duduk di SPBU Suramadu kembali," ujar AKP Eriek Triyasworo.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan kedua tersangka dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah wilayah lainnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut