Eri Cahyadi Ngamuk Tegur Warga Pemilah Sampah Liar di Surabaya, Sempat Adu Mulut
Adu mulut terjadi ketika warga tersebut mengaku memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk aktivitas pemilahan sampah. Warga itu juga menyebut aktivitas tersebut sudah sesuai aturan dan sempat menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Namun setelah diberikan penjelasan, warga tersebut akhirnya mengakui kesalahannya. Dia meminta maaf dan bersedia menghentikan aktivitasnya. Selain itu bersedia membersihkan lokasi serta menghentikan aktivitas pemilahan sampah liar tersebut.
Penertiban tersebut dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima laporan masyarakat terkait adanya gangguan bau dan pencemaran udara dari aktivitas pemilahan sampah. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pemerintah kota menemukan aktivitas pemilahan sampah dilakukan tanpa pengolahan yang memadai.
Sampah hanya ditumpuk di lahan terbuka tanpa menggunakan fasilitas pengelolaan yang sesuai. Pemkot Surabaya menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Pemkot Surabaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur bahwa pengelolaan sampah tidak boleh menimbulkan pencemaran lingkungan. Selain itu, pemerintah juga mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping, yakni hanya menumpuk sampah tanpa pengolahan maupun penutupan, tidak diperbolehkan sejak 1 Agustus 2026. Pemkot memastikan penertiban akan terus dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.
Editor: Donald Karouw