Fakta Baru Anak Bunuh Ibu di Bojonegoro, Motif Frustrasi hingga Rasa Iba Terungkap
BOJONEGORO, iNews.id - Polisi mengungkap fakta baru kasus anak yang diduga menganiaya ibu kandung hingga tewas di Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaku Mahfud diduga melakukan tindakan tersebut karena mengalami frustrasi akibat persoalan rumah tangga dan rasa iba yang keliru melihat kondisi ibunya saat menahun.
Sebelumnya, warga menduga pelaku mengalami gangguan jiwa hingga menganiaya ibunya, Supatmi (65) hingga tewas pada Rabu (26/8/2026). Namun, hasil penyelidikan polisi menemukan adanya dugaan motif lain di balik peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, pelaku diduga mengalami tekanan akibat permasalahan rumah tangga. Kondisi tersebut membuat kebutuhan biologis pelaku tidak terpenuhi.
Di sisi lain, pelaku juga merasa iba melihat kondisi ibunya yang telah lama sakit. Perasaan tersebut diduga membuat pelaku mengambil keputusan fatal dengan mengakhiri hidup sang ibu.
“Pelaku merasa frustrasi ada permasalahan dengan istrinya sehingga kebutuhan biologisnya tidak terpenuhi. Kemudian ibunya sakit menahun,” ujar AKP Cipto dikutip dari iNews Bojonegoro, Kamis (3/9/2026).
Peristiwa tragis itu terjadi di rumah pelaku yang berada di RT 01 RW 04 Desa Bungur. Sebelum kejadian, Mahfud sempat menggendong ibunya yang menderita stroke untuk dibawa ke puskesmas.
Setelah mendapat pemeriksaan, Mahfud kembali membawa ibunya pulang. Korban kemudian dibaringkan di ruang tengah rumah.
Namun, situasi berubah ketika pelaku mengambil sebuah batu paving yang berada di dalam rumah. Batu tersebut kemudian digunakan untuk memukul kepala ibunya berkali-kali hingga korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.
"Korban mengalami luka parah pada bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia akibat pukulan tersebut," katanya.
Dalam kejadian tersebut, Mahfud juga diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya, Mahbop (70). Pelaku sempat mencekik dan merangkul ayahnya sebelum melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat kejadian itu, Mahbop mengalami luka robek pada bagian kepala dan mendapat pertolongan medis di Puskesmas Kanor. Aksi penganiayaan tersebut kemudian diketahui oleh tetangga. Warga langsung memberikan pertolongan dan mengamankan Mahfud sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Polisi juga olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk batu paving yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.
Atas perbuatannya, Mahfud dijerat Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandung pelaku.
"Ancaman tersebut dapat ditambah sepertiga karena korban merupakan orang tua kandung pelaku," ucapnya.
Meski polisi telah mengungkap dugaan motif dan menetapkan sangkaan pidana, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Mahfud yang dilakukan tim medis RSUD Sosodoro Djatikusuma Bojonegoro. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memastikan kondisi kejiwaan pelaku dalam proses hukum.
Editor: Donald Karouw