Geger! Pemilik Bengkel di Bangkalan Ditusuk Pemulung Barang Bekas
Kamis, 23 Juli 2026 - 18:37:00 WIB
Menurutnya korban sampai saat ini masih dirawat di RSUD Bangkalan.
"Penyebab perseteruan diduga pelaku penusukan ini melakukan pencurian di tempat kerja korban. Masih kami tindak lanjuti pencurian, kami masih fokus pada kasus penganiayaan,” katanya.
Polisi juga masih menyelidiki dugaan pencurian peralatan bengkel yang menjadi pemicu perselisihan. Barang-barang yang ditemukan akan diperiksa untuk memastikan kepemilikan dan kaitannya dengan laporan kehilangan korban.
Atas perbuatannya, pelaku NR dijerat Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Dia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw