Hukum Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Simak Penjelasan dan Hikmahnya
Latin: Allahummaghfirlahu warhamhu wa ‘afihi wa’fu anhu wakrim nuzulahu, wa wassi’ madkhalahu, waghsilhu bilmai was salji, wal baradi, wa naqqihi minal khathaya, kama yunaqqas saubul abyadu minad danas. Wa abdilhu daran khairan min darihi wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, wa adkhilhul jannata wa a’idzhu min adzabil qabri, wa adzabin nari.
Artinya: “Ya Allah! Ampunilah almarhum (jenazah), berilah dia rahmat-mu, kesejahteraan, serta maafkanlah kesalahannya dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air, salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
Ziarah kubur sangat dianjurkan bagi Muslim karena banyak manfaat yang diperoleh. Di antara dalil-dalil Sya’i tentang disunahkannya ziarah adalah sebagaimana hadist-hadist berikut.
عَنْ بَرِيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِىْ زِيَارَةِ قَبْرِ اُمَّةِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةِ.(رواه الترمذي.٩٧٠) “
Dari Buraidah, ia berkata Rasulullah SAW bersabda “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.