Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Dituntut 15 Tahun Kasus Investasi Bodong
Advertisement . Scroll to see content

Ini Modus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tipu Korban Lewat Robot Trading ATG

Rabu, 08 Maret 2023 - 17:18:00 WIB
Ini Modus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Tipu Korban Lewat Robot Trading ATG
Crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, digelandang ke sel tahanan Mapolda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan robot trading ATG. (Foto: Rahmat Ilyasan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi diperkirakan jumlah korban sebanyak 25.000 orang," kata Toni Harmanto.

Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis yakni pasal penipuan UU ITE, pasal perdagangan, dan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut