Jadi HAKI Kota Kediri, Wali Kota: Jangan Sampai Pecut Samandiman Diakuisisi Negara Lain
KEDIRI, iNews.id - Pecut Samandiman telah didaftarkan di Kemenkumham untuk Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Pecut Samandiman di Kota Kediri ini memiliki kekhasan pada panjangnya yang mencapai 3,5 hingga 10 meter. Karena panjangnya inilah diperlukan teknik khusus untuk membunyikannya.
Hal itu diungkapkan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat membuka Kejuaraan Seni Pecut Samandiman Kota Kediri, Sabtu (23/7/2022) di Kawasan Goa Selomangleng. Wali Kota Kediri juga menyerahkan Piagam HaKI kepada Ketua Paguyuban Pecut Samandiman Kota Kediri Mohammad Hanif.
"Seni untuk menggerakkan dan membunyikan itu yang kita daftarkan ke Kemenkumham sebagai hak kekayaan intelektual Kota Kediri. Jangan sampai pecut Samandiman ini diakuisisi oleh negara lain," ujarnya.
Untuk melestarikan pecut Samandiman, Pemerintah Kota (Pemko) Kediri menggelar Kejuaraan Seni Pecut Samandiman dan diikuti 128 peserta dari 22 kabupaten dan kota di Indonesia. Mulai dari Kabupaten Mimika, Bontang, Kabupaten Merangin, serta kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Kesenian pecut Samandiman ini sudah lama ada di Kota Kediri, bahkan telah membaur menjadi budaya. Masyarakat dapat memperoleh banyak informasi dan edukasi tentang pecut ini di Kejuaraan Seni Pecut Samandiman.