Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik 3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Sampang Terekam CCTV
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Malang Nonaktif Dicabut 5 Tahun

Jumat, 26 April 2019 - 01:10:00 WIB
Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Bupati Malang Nonaktif Dicabut 5 Tahun
Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna mengumbar senyum seusai dituntut delapan tahun penjara dan pencabutan hak politknya selama lima tahun di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Jatim. (Foto: iNews.id/Pramono Putra)
Advertisement . Scroll to see content

SIDOARJO, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Abdul Basir menuntut pencabutan hak politik Bupati Malang nonaktif Rendra Krisna.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar itu juga dituntut pidana selama delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Dicabut hak dipilih dalam jabatan publik selama tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pokok," kata JPU KPK Abdul Basir saat membacakan tuntutan dalam sidang kasus suap dan gratifikasi senilai Rp7,5 miliar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

JPU Abdul Basir mengatakan pihaknya memberikan tuntutan yang tinggi karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya. "Ini menjadi pertimbangan kami memberikan tuntutan tinggi," ujarnya.

Menurut jaksa, terdakwa melanggar pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan serta telah membayar sebagian uang pengganti," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut