Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa
Advertisement . Scroll to see content

Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Kicau Tanpa Dokumen dari Balikpapan

Kamis, 30 Juli 2026 - 04:17:00 WIB
Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 69 Burung Kicau Tanpa Dokumen dari Balikpapan
Karantina Jatim menggagalkan penyelundupan 69 burung tanpa dokumen dari Balikpapan ke Surabaya. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 69 ekor burung yang terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing. Seluruhnya tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," ujar Hudiansyah, dikutip dari iNews Sidoarjo, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya sebelum dilalulintaskan ke daerah tujuan.

"Pengiriman hewan antarpulau wajib dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem," ucapnya.

Seluruh burung kini diamankan di fasilitas Karantina Jatim untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak yang diduga terlibat masih diperiksa untuk mengungkap asal-usul serta tujuan pengiriman satwa tersebut.

Setelah seluruh proses pemeriksaan selesai, puluhan burung akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai ketentuan.

Hudiansyah menegaskan, Karantina Jatim akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara guna mencegah praktik perdagangan satwa ilegal.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran untuk mencegah praktik lalu lintas satwa ilegal. Langkah ini penting guna menjaga keamanan hayati sekaligus melindungi kelestarian sumber daya alam Indonesia," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut