Kasus Jemaah Umrah Jombang Telantar di Arab Saudi, Menhaj Bekukan Izin PT Annisa Ahmada
Kamis, 17 September 2026 - 21:35:00 WIB
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan agar PT Annisa Ahmada Travelindo segera mengembalikan (refund) seluruh dana calon jamaah yang mengantre dengan total perkiraan mencapai Rp120 miliar.
Selain itu, Kemenhaj siap memfasilitasi pendampingan hukum bagi 200 jamaah Muslimat NU Jombang untuk menuntut ganti rugi penuh atas kerugian materiil maupun immateriil yang dialami.
Editor: Kastolani Marzuki