Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Diduga Langgar SOP, 7 Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dimutasi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Narkoba, Anggota Polres Kediri Kota Iptu Teguh Dwi Dipecat 

Senin, 02 November 2026 - 16:50:00 WIB
Kasus Narkoba, Anggota Polres Kediri Kota Iptu Teguh Dwi Dipecat 
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto mencoret foto Iptu Teguh Dwi dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat akibat kasus penyalahgunaan narkotika, Senin (2/11/2026). (Foto: iNews Mojokerto).
Advertisement . Scroll to see content

KEDIRI, iNews.id - Iptu Teguh Dwi Anjariyanto resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan narkotika. Pemecatan anggota Polres Kediri Kota tersebut ditandai dengan pencoretan fotonya oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto dalam upacara pada Senin (2/11/2026). 

Putusan PTDH tersebut berlaku sejak Oktober 2026 setelah seluruh tahapan proses hukum dan sidang kode etik selesai. Teguh dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri terkait penyalahgunaan narkotika. 

Dalam upacara pemecatan, Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika oleh anggota Polri merupakan pelanggaran serius. 

Perbuatan tersebut tidak hanya mencoreng nama baik institusi, tetapi juga berdampak terhadap keluarga anggota yang bersangkutan.

"Yang paling dirugikan bukan hanya institusi Polri, tetapi juga keluarga. Anak-anak dan istri harus menanggung dampak sosial dari perbuatan yang dilakukan," ujar AKBP Kresno dikutip dari iNews Mojokerto. 

Kresno juga menepis anggapan bahwa keterlibatan dalam penindakan kasus narkotika dapat menjadi alasan bagi anggota polisi untuk ikut menggunakan barang terlarang tersebut. 

Menurutnya, tugas menangkap pengguna maupun pengedar narkoba tidak membenarkan anggota ikut menyalahgunakannya.

"Saya seumur-umur bertugas di narkoba tidak pernah memakai narkoba, tetapi saya juga menangkap. Jadi, itu bukan alasan," ucapnya. 

Dia turut mengingatkan seluruh personel agar tidak meremehkan pelanggaran disiplin, termasuk yang dianggap kecil. Kresno meminta anggota segera memperbaiki ketidakdisiplinan sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

"Jangan menunggu pelanggaran besar baru sadar. Ketika ditemukan melakukan pelanggaran kecil, seharusnya bersyukur karena masih diingatkan," katanya. 

Khusus kepada personel muda, Kresno mengingatkan agar menjaga pergaulan dan nama baik institusi. Anggota Polri boleh berinteraksi dengan siapa saja dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum, tetapi harus tetap menjaga batas agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

"Jaga pangkat dan jabatan yang sudah diberikan negara. Jaga nama baik institusi Polri, jaga nama baik keluarga, dan jaga masa depan anak-anak kita," ujarnya. 


Diketahui, Iptu Teguh Dwi sebelumnya ditangkap dalam penindakan yang dilakukan Satresnarkoba bersama unsur terkait di lingkungan Polres Kediri Kota. Kasus tersebut diproses melalui peradilan umum hingga Teguh dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Setelah proses pidana selesai, perkara dilanjutkan melalui sidang kode etik kepolisian, termasuk tahapan pemeriksaan dan mekanisme banding. Proses tersebut berujung pada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Teguh. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut