Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda Jateng Warning Keras Anggota: Bekingi Judi dan Narkoba, Siap-Siap Dipecat!
Advertisement . Scroll to see content

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

Rabu, 14 Oktober 2026 - 15:00:00 WIB
22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba
Kapolda Sulut Irjen Pol. Yudo Hermanto memimpin upacara PTDH terhadap personel Polda Sulut dan jajaran di Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026). Sebanyak 22 personel masuk daftar pemberhentian tidak dengan hormat akibat berbagai pelanggaran. (Foto: dok Po
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Sebanyak 22 personel Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan jajaran dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan keputusan Kapolda Sulut. Pelanggaran mereka beragam, mulai dari desersi selama bertahun-tahun, kasus narkoba, penganiayaan, hingga penggelapan kendaraan.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto memimpin upacara PTDH di halaman Mapolda Sulut, Rabu (14/10/2026). Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Sulut Brigjen Pol. Susetio Cahyadi, para pejabat utama, serta personel Polda Sulut.

Berdasarkan Keputusan Kapolda Sulut Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, terdapat 22 personel yang masuk dalam daftar PTDH. Namun, dalam upacara tersebut, hanya empat personel yang diproses secara simbolis.

Keempat personel itu menjadi prioritas karena mangkir dari tugas atau melakukan desersi dalam waktu lama. Mereka bahkan dilaporkan tidak masuk dinas selama lima hingga enam bulan atau lebih tanpa memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

Kapolda Sulut Irjen Pol Yudo Hermanto menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menegakkan disiplin dan kode etik profesi di lingkungan Polri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut