Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Salatiga Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rp3 Miliar di BPR
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Bank BUMN di Jember, Kerugian Negara Rp6,14 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 08:42:00 WIB
Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Bank BUMN di Jember, Kerugian Negara Rp6,14 Miliar
Kejati Jatim menahan tersangka KUR fiktif Bank BUMN Jember yang menggunakan data 135 petani dan diduga merugikan negara Rp6,14 miliar. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menahan seorang perempuan berinisial SH dalam kasus dugaan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di Bank BUMN Cabang Jember. Dalam perkara ini, tersangka diduga menggunakan data 135 petani untuk mengajukan KUR hingga menimbulkan kerugian negara Rp6,146 miliar.

SH ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/9/2026) malam. Saat digelandang menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kejati Jatim, SH terus mengucapkan doa.

Dalam kasus tersebut, SH diduga berperan sebagai collection agent pada PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Dia mengumpulkan data 135 petani di Jember untuk digunakan dalam pengajuan KUR ke Bank BUMN Cabang Jember pada periode 2021 hingga 2023.

Pengajuan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan data dan foto usaha fiktif. Setelah KUR dicairkan, para petani disebut hanya menerima Rp1 juta per orang dari tersangka dengan dalih uang bantuan sosial.

Padahal, masing-masing petani semestinya menerima pencairan KUR sekitar Rp45 juta hingga Rp49 juta. ATM dan buku tabungan para petani kemudian dikuasai oleh SH.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut