Kejati Jatim Tahan Tersangka KUR Fiktif Bank BUMN di Jember, Kerugian Negara Rp6,14 Miliar
Total dana KUR yang dicairkan untuk 135 petani mencapai Rp6,146 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka hingga menyebabkan kredit mengalami kemacetan.
Dalam menjalankan aksinya, SH diduga bekerja sama dengan MFH, mantan Pimpinan Bank BUMN Cabang Jember tersebut yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejati Jatim.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja mengatakan, penyidik menyita uang Rp1,5 miliar dari tangan SH sebagai bagian dari penanganan perkara tersebut.
Perkara KUR fiktif di Bank BUMN Cabang Jember ini sebelumnya juga telah menjerat empat tersangka lainnya. Salah satunya merupakan mantan Pimpinan Bank BUMN Cabang Jember, MFH.
"Uang dikelola sendiri oleh SH untuk kepentingan sendiri antara lain," ujar I Gede Punia.
Dengan penahanan SH, Kejati Jatim kini telah menahan lima tersangka dalam rangkaian perkara KUR fiktif di Bank BUMN Cabang Jember. Total kerugian negara dalam keseluruhan perkara tersebut mencapai Rp41,48 miliar.
Kasus ini terungkap setelah Bank BUMN Jember tersebut melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada Kejati Jatim untuk ditindaklanjuti.
Editor: Kurnia Illahi