NGAWI, iNews.id – Polisi telah menetapkan Muhammad Juniarto Wibowo (31), ayah yang menganiaya bayi kandung hingga tewas karena kesal kepada istri yang melarangnya bekerja di luar kota. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Polisi juga akan memeriksa kejiwaan dari pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka Juniarto, warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, itu mengakui menganiaya bayinya yang masih berusia lima bulan hingga tewas. Pelaku yang kesal kepada sang istri Dwi Rahayu (27), melampiaskan kemarahannya kepada bayi malang itu, Andini Ayuningtyas.
Ayah di Ngawi Aniaya Bayinya hingga Tewas karena Kesal Dilarang Istri Kerja di Luar Kota
“Kami sudah tahan tersangka setelah kelengkapan semua alat bukti. Tersangka mengakui perbuatannya menganiaya anak kandungnya dengan tangan kosong sebagai bentuk pelampiasan kemarahann,” kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, Selasa (5/11/2019).
Dari pengakuan pelaku yang bekerja sebagai sopir, dia menganiaya bayi itu dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Bayi tersebut dipukul beberapa kali saat dalam gendongan. Korban dipukul di kepala bagian belakang, dahi, punggung, dan mata.
Penganiayaan tersebut pertama kali dilakukan saat pelaku dan bayinya dalam perjalanan menuju rumah orang tua di Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, usai bertengkar dengan sang istri. Dia mengendarai sepeda motor salah satu anggota keluarganya.