NGAWI, iNews.id – Polisi telah menetapkan Muhammad Juniarto Wibowo (31), ayah yang menganiaya bayi kandung hingga tewas karena kesal kepada istri yang melarangnya bekerja di luar kota. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Polisi juga akan memeriksa kejiwaan dari pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka Juniarto, warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, itu mengakui menganiaya bayinya yang masih berusia lima bulan hingga tewas. Pelaku yang kesal kepada sang istri Dwi Rahayu (27), melampiaskan kemarahannya kepada bayi malang itu, Andini Ayuningtyas.
Ayah di Ngawi Aniaya Bayinya hingga Tewas karena Kesal Dilarang Istri Kerja di Luar Kota
“Kami sudah tahan tersangka setelah kelengkapan semua alat bukti. Tersangka mengakui perbuatannya menganiaya anak kandungnya dengan tangan kosong sebagai bentuk pelampiasan kemarahann,” kata Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu, Selasa (5/11/2019).
Dari pengakuan pelaku yang bekerja sebagai sopir, dia menganiaya bayi itu dengan cara memukul menggunakan tangan kosong. Bayi tersebut dipukul beberapa kali saat dalam gendongan. Korban dipukul di kepala bagian belakang, dahi, punggung, dan mata.
Penganiayaan tersebut pertama kali dilakukan saat pelaku dan bayinya dalam perjalanan menuju rumah orang tua di Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, usai bertengkar dengan sang istri. Dia mengendarai sepeda motor salah satu anggota keluarganya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kembali menganiaya bayinya setelah sampai di rumah. Pelaku memukul bagian kepala bayi dengan cara digendong. Perbuatan keji itu dia lakukan tanpa sepengetahuan orang lain.
Kondisi bayi itu akhirnya melemah hingga tidak sadarkan diri, setelah berkali-kali dipukul. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Ngawi, namun petugas medis menyatakan bayi malang tersebut telah meninggal dunia.
Kasus ayah aniaya anak ini terungkap setelah warga Desa Ngawi Purba, Kecamatan Ngawi, curiga pada kematian bayi pasangan suami istri itu, Minggu (3/11/2019). Saat bayi enam bulan bernama Andini Ayuningtyas itu dimandikan, jenazahnya penuh dengan luka lebam. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Sektor (Polsek) Ngawi Kota.
Pranatal mengatakan, untuk sementara, pelaku akan dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. Untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka, beberapa orang masih dimintai keterangan di Polsek Ngawi. Saksi tersebut termasuk istri dan anggota keluarga yang lain.
Polisi juga berencana memeriksa kondisi kejiwaan pelaku karena perbuatannya tergolong pembunuhan keji. “Nanti untuk masalah kejiwaan, kami akan minta bantuan dari psikiater untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Editor: Maria Christina