Khofifah Siapkan 9 Titik Lahan Permakaman Pasien Corona di Jatim
“Lokasi detailnya tidak diumumkan. Tetapi rumah sakit rujukan baik pertama maupun utama sudah kami koordinasikan. Pihak Polsek dan Koramil juga sudah terinformasi," kata Ketua Umum PP Muslimat NU ini.
Mantan Menteri Sosial ini memastikan lahan permakaman yang disediakan untuk korban Covid-19 sudah memenuhi syarat dan protokol kesehatan yang ada. Misalnya tidak boleh kurang dari 50 meter dari sumber air tanah dan tidak kurang dari 500 meter jaraknya dari pemukiman. Selain itu setiap jenazah yang akan dimakamkan di lokasi tersebut sudah diterapkan protokol pemulasaraan jenazah yang benar.
Petugas yang memakamkan pun harus menggunakan APD lengkap. Sementara proses penguburan jenazah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis. Proses ini dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama peti ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan.
Editor: Nani Suherni