Kuras ATM Pacar, Pemuda di Madiun Dijebloskan ke Tahanan
Hasil penyelidikan polisi, pelaku mengambil ATM dalam jok motor korban yang dia dipinjam. Dari situ, pelaku leluasa menguras isi ATM korban hingga Rp10 juta.
"Pelaku mengambil uang ATM korban selama 15 kali, totalnya kerugiannya mencapai Rp10 juta," kata Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi, Minggu (4/4/2021).
Sigit mengatakan, pelaku mengetahui nomor PIN ATM korban karena pernah mengintip saat korban mengambil uang di ATM. Dari sana, timbul niat jahat pelaku untuk mengambil uang dalam ATM korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kartu ATM beserta buku tabungan dan jaket tersangka. Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Ihya Ulumuddin