Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Baru Kasus Mantan Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu, Dituntut Seumur Hidup 
Advertisement . Scroll to see content

Kuras ATM Pacar, Pemuda di Madiun Dijebloskan ke Tahanan 

Minggu, 04 April 2021 - 18:11:00 WIB
Kuras ATM Pacar, Pemuda di Madiun Dijebloskan ke Tahanan 
Pelaku pembobolan ATM pacar saat di kantor polisi, Minggu (4/4/2021). (Foto: iNews.id/Arif Wahyu Efendi).
Advertisement . Scroll to see content

Hasil penyelidikan polisi, pelaku mengambil ATM dalam jok motor korban yang dia dipinjam. Dari situ, pelaku leluasa menguras isi ATM korban hingga Rp10 juta. 

"Pelaku mengambil uang ATM korban selama 15 kali, totalnya kerugiannya mencapai Rp10 juta," kata Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi, Minggu (4/4/2021). 

Sigit mengatakan, pelaku mengetahui nomor PIN ATM korban karena pernah mengintip saat korban mengambil uang di ATM. Dari sana, timbul niat jahat pelaku untuk mengambil uang dalam ATM korban. 

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti kartu ATM beserta buku tabungan dan jaket tersangka. Atas kasus ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut