Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Prokes saat PPKM, Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp10 Juta

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 02:47:00 WIB
Langgar Prokes saat PPKM, Panitia Pernikahan Keluarga Bupati Jember Didenda Rp10 Juta
Satgas Covid-19 menggelar sidang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang digelar di Kantor Satpol PP Jember. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Kanit Pidum Polres Jember Bagus Dwi Setyawan, karyawan salah satu rumah makan Ratno Hadi dan seniman Agus Yendra Imaniar serta Penyidik PPNS Yuvi R (Satpol PP).

Panitera Dion Pramesti Warsono mengatakan, dengan adanya sidang virtual yang telah dilakukan itu bertujuan untuk mendisiplinkan aturan yang telah ditentukan dan tidak melihat dari kalangan mana saja.

"Apabila melanggar protokol kesehatan maka akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual," katanya.

Sebelumnya, beredar video Bupati Jember Hendy Siswanto bernyanyi tanpa menggunakan masker atau pelindung wajah (faceshield) saat menghadiri pesta pernikahan keponakannya di salah satu rumah makan di Jember. Padahal kabupaten setempat masih berstatus PPKM level 3.

Hendy pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi saat keponakannya menggelar resepsi pernikahan, meskipun undangan yang hadir sudah dibatasi 25 persen dari kapasitas gedung.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut