Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan Minimarket di Jombang Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Reaksi Muhammadiyah

Selasa, 19 September 2023 - 18:17:00 WIB
Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Reaksi Muhammadiyah
Mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis 1 tahun penjara kasus pengancaman warga Muhammadiyah di PN Jombang, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JOMBANG, iNews.idMantan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin divonis satu tahun penjara oleh majelsi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (19/9/2023).

Terdakwa kasus pengancaman dan pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah itu juga dikenai denda sebesar Rp10 juta.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim, Bambang Setyawan mengatakan, terdakwa Andi Pangerang Hasanudin terbukti bersalah karena telah memosting ujaran yang berisi ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.

“Menjatuhkan hukuman satu tahun penjara terhadap Andi Pangerang Hasanudin dan denda Rp10 juta,” kata majelis hakim.

Atas vonis majelis hakim tersebut, baik Andi Pangerang Hasanuddin, kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut