Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Karyawan Minimarket di Jombang Demo Tolak Penghapusan Upah Lembur Hari Libur Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Reaksi Muhammadiyah

Selasa, 19 September 2023 - 18:17:00 WIB
Mantan Peneliti BRIN Andi Pangerang Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Reaksi Muhammadiyah
Mantan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin divonis 1 tahun penjara kasus pengancaman warga Muhammadiyah di PN Jombang, Selasa (19/9/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi vonis tersebut, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Jombang, Abdul Wakhid mengaku kecewa.

Sebab, yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin bukanlah ancaman biasa tapi ancaman untuk membunuh sehingga seharusnya diberi hukuman yang lebih berat. Apalagi, statusnya saat itu adalah ASN.

“Kami dari PDM Jombang akan melapor ke Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk penentuan langkah selanjutnya,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut