Mendag Zulhas Musnahkan 824 Bal Pakaian Bekas Impor Senilai Rp10 Miliar di Sidoarjo
Senin, 20 Maret 2023 - 15:00:00 WIB
Diketahui, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Peubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Editor: Rizky Agustian