Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Semeru Meletus Pagi Ini, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Km ke Langit
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Daki Gunung Semeru saat Karhutla, 7 Pendaki Ilegal Terancam 5 Tahun Bui

Rabu, 09 September 2026 - 15:35:00 WIB
Nekat Daki Gunung Semeru saat Karhutla, 7 Pendaki Ilegal Terancam 5 Tahun Bui
Balai Besar TNBTS mengamankan tujuh pendaki ilegal yang nekat naik ke Gunung Semeru. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) mengamankan tujuh pendaki ilegal yang nekat naik ke Gunung Semeru. Mereka diamankan petugas BB-TNBTS yang berpatroli di sekitar Puncak Limpak, yang masuk wilayah Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, pada Senin (7/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebenarnya total ada 8 pendaki ilegal yang naik melalui jalur Candi Jawar, yang masuk Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang. Sementara satu orang pendaki masih berada di kawasan gunung dilaporkan tersesat pada Senin 7 September 2026, saat hendak naik secara ilegal ke Gunung Semeru.

"Iya (7 pendaki ilegal diamankan petugas TNBTS), kejadian Senin kemarin," kata Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) BB-TNBTS, Bambang Suryono, Rabu (9/9/2026).

Bambang tidak menjelaskan terkait rute yang dilewati para pendaki ilegal tersebut. Namun, ia menyebut, petugas terus melakukan patroli untuk memastikan tidak ada pendaki di Gunung Semeru. 

Apalagi saat ini akses pendakian ke Gunung Semeru, ditutup total akibat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). "Kami tetap rutin patroli dan melakukan evakuasi," ujarnya.

Ketujuh pendaki itu saat ini diserahkan ke polisi untuk diproses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta, serta pemblokiran dari akses pendakian masuk ke gunung. "Untuk sanksi yang pasti akan kami serahkan ke penegak hukum," ucapnya.

Kepala Basarnas Kelas A Surabaya Nanang Sigit mengungkapkan, dari 8 pendaki, satu pendaki ilegal ternyata memang masih berada di atas gunung. Pihaknya menerima laporan pada Senin 7 September 2026, setelah adanya 7 orang pendaki yang diamankan oleh petugas gabungan.

"Kami menerima laporan pendaki tersesat pada Senin 7 September 2026 di Gunung Semeru, berdasarkan laporan di sekitar Puncak Limpak, dengan koordinatnya di 8° 06' 21.24" S 112° 54' 33.60," kata Nanang Sigit.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut