Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN di Cianjur Cabuli Remaja, Modus Janjikan Lolos jadi Pegawai
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:26:00 WIB
Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi
Polisi menangkap oknum guru madrasah yang diduga mencabuli enam siswinya di Kabupaten Bangkalan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami menyampaikan bagi masyarakat yang berada di sekitar madrasah tersebut, yang mungkin menjadi korban mulai dari beberapa waktu yang lalu, silakan melapor. Kami membuka pintu seluas-luasnya untuk menerima laporan tersebut," kata AKBP Wibowo.

Atas perbuatannya, tersangka ZA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut