Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:20:00 WIB
Pakai Rompi Oranye, Anggota DPRD Jatim Mahrus Ali Ditahan KPK Kasus Suap Pokmas
Anggota DPRD Jatim, Moch Mahrus ditahan KPK sebagai tersangka suap dana hibah pokmas. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, Moch Mahrus alias M Mahrus Ali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahrus sebelumnya sudah ditetapkan tersangka kasus suap pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022. 

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam perkara yang sama pada Rabu (22/7/2026) lalu, yakni Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan, dan Ra Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan perkara. Ketiga tersangka yang lebih dahulu ditahan itu menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan pantauan Mahrus keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia tampak mengenakan sandal dan membawa topi berwarna putih. 

Saat berjalan menuju kendaraan tahanan, Mahrus tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Dia hanya sedikit menggelengkan kepala sebagai isyarat enggan berkomentar terkait status tersangkanya. 

Saat pemanggilan sebelumnya, Mahrus tidak memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri agenda lain yang telah terjadwal lebih dahulu.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menjelaskan AY, MF, dan RWR diduga memberikan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak melalui stafnya, Bagus Wahyudiono, untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas di wilayah masing-masing.

"Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut