Pelajar SMK di Pasuruan Dibunuh dan Dibakar Ipar, Motif Ingin Kuasai Motor Korban
Dari hasil penyidikan, polisi menduga kebutuhan ekonomi menjadi salah satu latar belakang aksi tersebut. Pelaku WYH membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor miliknya yang sedang digadaikan.
Motor Honda Beat milik korban kemudian digadaikan kepada BU dengan nilai Rp2,4 juta. Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan tersangka untuk menebus sepeda motornya sendiri.
Satreskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap WYH kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan. Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi proses penyidikan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat WYH dengan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP. Karena korban masih berstatus anak, tersangka juga dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Donald Karouw