Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Akan Bubarkan Ormas Bergaya Premanisme

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:00:00 WIB
Pemerintah Akan Bubarkan Ormas Bergaya Premanisme
Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto. (Foto: Rahmat Ilyasan).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polkam) merespons serius maraknya isu premanisme yang berkedok ormas. Tim Kemenko Polkam diterjunkan ke Jawa Timur (Jatim) untuk memonitoring Satuan Tugas Penyakit Masyarakat (Satgas Pekat) yang dibentuk oleh Polda Jatim dalam memberantas aksi premanisme.

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto mengatakan, premanisme yang bersembunyi di balik kedok ormas akan dibubarkan jika terbukti mengganggu investasi serta mengancam stabilitas sosial masyarakat. 

"Kalau diingatkan tidak bisa tentunya ditegur dengan keras sampai dengan pembubaran kalau mereka mengganggu ketertiban sosial mengancam dan memberikan traumatik kepada masyarakat. Ini kan tidak bagus," ujar Marsda Eko di Mapolda Jatim, Sabtu (10/5/2025).

Di sisi lain, dia juga menyampaikan pentingnya keberadaan ormas bagi pemerintah, sehingga diperlukan pembinaan yang baik agar ormas berkontribusi secara positif bagi pembangunan negara.

Sementara itu, 10 hari terakhir, Polda Jatim telah membentuk Satgas Pekat yang secara intensif menangani kasus-kasus premanisme di wilayah tersebut. Hingga saat ini, sebanyak 1.200 kasus telah berhasil ditangani, dengan 276 kasus di antaranya telah naik ke penyidikan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut