Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Jatim Kecewa Grahadi Kembali Dirusak Massa Demo usai Direnovasi
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jatim Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 31 Agustus 2020 - 22:00:00 WIB
Pemprov Jatim Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (okzone)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan (penghapusan) denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020.

“Di tengah upaya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini, pemerintah berharap masyarakat dapat terbantu sebagian bebannya dengan adanya pemutihan sanksi PKB maupun BBNKB,” kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Senin (31/8/2020).

Khofifah berharap, masyarakat dapat memanfaatkan stimulus yang telah diberikan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak. Sebab, selama pandemi Covid-19, Pemprov Jatim telah mengeluarkan kebijakan pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB sejak 3 April 2020.

Selanjutnya, mulai 12 Juni hingga 31 Agustus, stimulus pajak kembali dikeluarkan dengan memberikan diskon corona untuk kendaraan roda-2 sebesar 15 persen dan kendaraan roda-4 sebesar 5 persen.

“Wajib pajak merupakan pahlawan pembangunan. Maka, dalam situasi seperti saat ini, kita berharap stimulus pemutihan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut