Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemprov Jatim Kecewa Grahadi Kembali Dirusak Massa Demo usai Direnovasi
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Jatim Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Senin, 31 Agustus 2020 - 22:00:00 WIB
Pemprov Jatim Kembali Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
ilustrasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (okzone)
Advertisement . Scroll to see content

Melalui berbagai kebijakan tersebut, Khofifah mengakui antusiasme masyarakat cukup tinggi dalam menunaikan kewajibannya.
“Kami berterimakasih atas kesadaran wajib pajak di Jatim yang begitu antusias. Termasuk jajaran Samsat yang telah berkordinasi dengan baik bersama Ditlantas Polda Jatim dan Jasaraharja,” ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan, selama periode pemberian diskon corona pada 12 Juni sampai 27 Agustus, tercatat sebanyak 3.227.446 wajib pajak telah memanfaatkan kebijakan Gubernur Khofifah. Dari transaksi tersebut, pendapatan yang diterima dari PKB sebesar Rp1,33 triliun.

“Ibu gubernur telah menggulirkan diskon pajak sebesar Rp115,7 miliar untuk lebih dari tiga juta wajib pajak di Jatim. Ini terobosan pertama di Indonesia dan berhasil menarik antusiasme yang tinggi dari masyarakat di Jatim,” katanya.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut