Pemuda di Pasuruan Ditangkap usai Live Streaming Masturbasi, Tarifnya Bikin Melongo
Rabu, 14 Mei 2025 - 22:03:00 WIB
Dia mengungkapkan, salah satu tujuan pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu untuk menarik perhatian pria lain yang berminat melakukan hubungan kencan sesama jenis dengan imbalan uang.
Pelaku juga membuka layanan open bo dengan tarif mulai Rp100.000- Rp300.000 tergantung wilayah.
Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (IT) dan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki