Pesan Umar Patek kepada Kelompok Teroris: Hentikan Aksi Teror di Indonesia
Kamis, 21 November 2019 - 16:51:00 WIB
Terkait aksi bom bunuh diri di Mapolresta Medan, Umar Patek yang kini mendekam di Lapas Kelas I Surabaya itu mengungkapkan, pelaku teror di Mapolresta Medan merupakan jaringan baru.
Umar Patek merupakan terpidana Bom Bali yang ditangkap di Kota Abbotabad Pakistan, akhir Januari 2011 silam.
Selain melakukan aksi teror bom di Indonesia, dia juga terlibat serangkaian teror bersama kelompok Abu Sayyaf di Filipina. Umar Patek divonis 20 tahun penjara dan akan bebas bersyarat pada tahun 2024 mendatang.
Editor: Kastolani Marzuki