Polda Jatim Bongkar Arisan Online Fiktif Rp71 Miliar, Catut Nama Artis dan Selebgram
SURABAYA, iNews.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polda Jawa Timur membongkar praktik penipuan arisan online fiktif dengan nilai kerugian fantastis mencapai Rp71 miliar.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang wanita berinisial JNK (27), warga asal Bali yang bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola arisan bodong tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya promosi program arisan melalui media sosial Instagram. Tersangka JNK menggaet korban dengan mengiming-imingi keuntungan tergiur dari beberapa skema investasi.
Calon member yang tertarik kemudian diarahkan untuk bergabung ke dalam grup WhatsApp khusus sesuai dengan opsi program yang dipilih, seperti 'Arisan Menurun' dan 'Arisan Beli Lelang Wisuda' yang menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen.
Direktur Reserse Tindak Pidana Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengungkapkan, perputaran uang dalam bisnis haram ini berjalan cukup masif selama satu tahun terakhir.
"Berdasarkan hasil pendalaman transaksi keuangan terhitung mulai Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran uang arisan ini mencapai Rp71 miliar dengan jumlah korban teridentifikasi sebanyak 140 orang," ujar Dirreskrimsiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, Kamis (13/8/2026).
Khusus di wilayah Jawa Timur, penyidik telah mendeteksi lima orang korban. Salah satu korban bahkan mengalami kerugian hingga Rp800 juta dan langsung membuat laporan resmi ke Mapolda Jatim.
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsiber Polda Jatim masih terus mendalami sejauh mana tingkat keterlibatan para artis dan selebgram yang digunakan jasanya oleh tersangka untuk mempromosikan arisan bodong tersebut.
Selain membekuk tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil dan berbagai dokumen transaksi keuangan.
Atas perbuatannya, tersangka JNK dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal penipuan/penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Kastolani Marzuki