Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bongkar Modus Baru Penyelundupan Gading Gajah, Dititipkan Dalam Koper Jemaah Umrah
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jatim Limpahkan Berkas Tahap Pertama Kasus Ahmad Dhani ke JPU

Jumat, 07 Desember 2018 - 16:48:00 WIB
Polda Jatim Limpahkan Berkas Tahap Pertama Kasus Ahmad Dhani ke JPU
Ahmad Dhani. (Foto: Dok/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id – Penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas tahap pertama kasus dugaan pencemaran nama baik dengan tersangka musisi Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jumat (7/12/2018). Berkas ini nantinya menjadi acuan Kejati untuk membawa kasus Ahmad Dhani ke persidangan.

“Hari ini berkas tahap pertama kami limpahkan. Siang tadi, berkas diterima JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Kabid Humas Polda Jatim, Jumat (7/12/2018).

Barung mengatakan, berkas tahap pertama diserahkan karena proses penyidikan perkara musisi Ahmad Dhani telah rampung. Penyidik telah menganggap cukup semua tahap pemeriksaan mulai dari saksi, tersangka dan bahkan saksi ahli.

“Dengan penyerahan tahap pertama, kami tinggal menunggu telaah JPU, apakah ada koreksi atau tidak. Jadi kami siap untuk pelimpahan tahap kedua,” katanya.

Kepala Seksi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan telah menerima berkas tahap pertama dari penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Saat ini pihaknya tengah mendalami berkas tersebut.

“Tugas kami meneliti berkas tersebut, apakah lengkap secara materiil atau formil. Sesuai undang-undang, kami diberi waktu sekitar 14 hari untuk menentukan sikap, apakah perkara ini sudah lengkap atau belum,” katanya.

Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim terkait ujaran idiot pada 26 Agustus 2018 lalu. Dalam kasus ini Ahmad Dhani telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut