Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Penipuan Rp32 Miliar, Status Tersangka Dicabut
Advertisement . Scroll to see content

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 16:08:00 WIB
Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar
Polda Jatim menangkap sindikat penipuan mobil online Rp7 miliar dengan modus skema segitiga dan rekening penampung dibayar minyak goreng. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar jaringan penipuan online berskala nasional dengan modus jual beli mobil menggunakan “skema segitiga”. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap 11 tersangka di tiga daerah berbeda, yakni Kediri, Batam dan Samarinda.

Kasus ini terungkap setelah seorang warga Kecamatan Taman, Sidoarjo, melapor menjadi korban penipuan transaksi mobil fiktif pada Februari 2026. Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diketahui telah meraup keuntungan fantastis mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan, para pelaku bekerja secara terorganisir dengan pembagian tugas di masing-masing wilayah operasional.

Kelompok tersangka berinisial DS, RV, YD dan DM bertugas mengumpulkan rekening penampung untuk menampung hasil kejahatan. Mereka merekrut warga setempat untuk membuka rekening bank sekaligus mengaktifkan layanan mobile banking.

Sebagai imbalan, warga hanya diberi satu liter minyak goreng (migor). Rekening tersebut kemudian dipakai sindikat untuk mencuci uang hasil penipuan online.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut