"Saat diamankan, mereka mengaku mendapatkan tamu dari R," ujar dia.
Dari hasil pengembangan itu, petugas akhirnya menangkap R. Wanita baru lulus SMA tahun 2018 ini mengaku belum mendapatkan pekerjaan, sehingga nekat mencari sampingan dengan menjadi seorang muncikari.
Perempuan muda ini tidak memasarkan keempat PSK-nya di media sosial. Namun dia mencarikan pelanggan serta memasarkan mereka via Whatsapp. Hingga kini, sudah ada empat orang pemesan jasa kencan darinya.
"Iya, sudah empat kali," kata R.
Kini R harus mendekam di ruang tahanan (rutan) Mapolresta Malang. Dia dijerat pasal 268 KUHP juncto pasal 506 tentang Prostitusi dan Perlindungan Perempuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal