Polisi Bongkar Sindikat Judol dan Jual Beli Akun Palsu di Sidoarjo, Omzet Miliaran
Jumat, 30 Oktober 2026 - 13:43:00 WIB
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti di antaranya komputer rakitan, 13 telepon seluler, sekitar 6.000 kartu SIM dari berbagai provider, tangkapan layar operasional, serta dokumen mutasi rekening perbankan.
Atas perbuatannya, tersangka DS dijerat dengan undang-undang ITE terkait manipulasi data elektronik serta fasilitasi promosi perjudian online, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Editor: Kastolani Marzuki