Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumur Warga Lampung Timur Tercemar, Petugas Temukan Kebocoran Pipa Limbah Dapur MBG
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tahan 6 Tersangka Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Sel Khusus Anak-Anak

Rabu, 24 November 2021 - 14:52:00 WIB
Polisi Tahan 6 Tersangka Penganiayaan Pelajar 13 Tahun di Sel Khusus Anak-Anak
Kapolresta Malang AKBP Bhudi Hermanto memberikan keterangan pers terkait penangkapan 10 pelaku penganiayaan pelajar 13 tahun, Selasa (23/11/2021). (Foto: Okezone/Avirista Midaada).
Advertisement . Scroll to see content

MALANG, iNews.id - Enam orang dari tujuh tersangka penganiayaan remaja 13 tahun di Malang ditahan polisi. Mereka ditahan di sel tahanan Polresta Malang Kota khusus anak.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, penahanan enam orang tersangka yang masih anak-anak ini sesuai gelar perkara, yang sebelumnya telah ditetapkan kepolisian. Polosi menggunakan sistem peradilan anak untuk mengadili 7 orang tersangka yang seluruhnya masih anak-anak di bawah umur.

"Dari 7 orang, 6 orang dilakukan penahanan di sel tahanan anak, satu orang tidak dilakukan penahanan, karena di bawah umur 14 tahun, sesuai undang-undang sistem peradilan anak di pasal 32, bahwa anak di bawah usia 13 tahun tidak bisa ditahan," ucap Tinton, Rabu (24/11/2021).

Tinton menambahkan, enam orang tersangka berstatus anak-anak ini bakal menjalani penahanan selama 15 hari ke depan. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) mempercepat proses penanganan perkara.

"Ditahan 15 hari, kami tetap koordinasi dengan JPU untuk segera mempercepat penanganan ini untuk memberikan kepastian hukumnya," katanya.

Ketujuh orang anak yang ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Enam orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dan satu orang pelaku laki-laki ditetapkan tersangka pencabulan.

"Ancaman yang persetubuhan 5-15 tahun penjara. (Yang pengeroyokan) pasal 170 ayat 2 ke 1 ancaman hukuman 7 tahun. Kita terapkan Undang-Undang Perlindungan Anak," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah tindakan penganiayaan dan bullying kepada seorang remaja perempuan viral beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, korban diketahui merupakan anak berusia 13 tahun yang tinggal di panti asuhan di Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. 

Terlihat pada video berdurasi 2 menit 29 detik korban mengalami pemukulan, tendangan, diejek, hingga dijambak rambutnya oleh beberapa teman korban. Salah satu kuasa hukum korban, Leo Angga Permana menyebut aksi itu dilakukan oleh temannya yang tinggal di sekitar panti tersebut. Sebelum dianiaya diduga korban juga disetubuhi oleh seorang tetangga panti asuhan di kediaman rumahnya di sekitar Jalan Teluk Grajakan.

Editor: Ihya Ulumuddin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut